Jombang, LINGKARWILIS.COM – Perjalanan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap keduanya usai mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.
Kedua tersangka yakni MG alias Goprak (39), warga Desa Jombatan, dan VAJM (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben. Dalam penangkapan itu, MG terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.
“Keduanya ditangkap di wilayah Mojokerto setelah tim kami melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk bertransaksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).
Aksi pencurian dilakukan pada Kamis (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Motor tersebut mudah dibawa kabur karena kuncinya masih menempel di dasbor.
Baca juga : Persik Kediri Matangkan Persiapan Hadapi Borneo FC, Ong Kim Swee Fokus Benahi Kelemahan Tim
“Pelaku datang ke rumah korban, melihat motor terparkir, lalu langsung membawanya tanpa merusak kunci,” terang Margono.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama yang mencoba menjual motor curian lewat media sosial. Polisi kemudian menyamar dan mengatur pertemuan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, hingga berhasil meringkus keduanya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor. Satu unit Honda Scoopy merah-hitam bernopol S 4286 PT merupakan hasil curian, sedangkan Honda Beat biru bernopol S 2878 TB digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus serupa. MG pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan dan perampasan, sementara VAJM sebelumnya ditahan di Lapas Jombang atas kasus curanmor pada 2018.
Baca juga : Tahanan Narkoba Polres Blitar Nikahi Kekasih, Disaksikan Langsung Kapolres
“Keduanya kini kami tahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.***
Reporter : Agung Wahyudi
Editor : Hadiyin




