KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Guna mengurangi dampak penggunaan pupuk kimia terhadap kesuburan tanah, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri menggagas produksi pupuk organik padat dan cair yang dinilai lebih ramah lingkungan dan menyehatkan lahan pertanian.
Program ini dikelola melalui pembentukan koperasi gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang diawali dengan berdirinya Koperasi Gapoktan Palem Pare, meliputi wilayah Papar, Plemahan, dan Pare. Koperasi tersebut menaungi 46 Gapoktan dari tiga kecamatan tersebut, dengan pendampingan penuh dari Dispertabun dalam proses produksi pupuk organik.
Menurut hasil uji laboratorium, pupuk yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu dengan nilai uji mencapai 7, jauh di atas batas minimal 4.
“Produk pupuk organik ini sudah memenuhi syarat dan berkualitas tinggi,” ujar Sukadi, Plt Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri, saat mendampingi Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dalam kegiatan penyerahan traktor roda empat di UPTD Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Rabu (5/11/2025) sore.
Baca juga : Hari Pertama, 250 WBP Lapas Kelas IIA Kediri Jalani Rontgen Massal Deteksi Dini TB
Sukadi menjelaskan, pupuk organik tersebut saat ini sedang melalui tahap uji coba di sejumlah lahan persawahan. Hasilnya akan diajukan ke Kementerian Pertanian RI untuk memperoleh izin edar sebagai produk resmi pupuk organik Gapoktan Kabupaten Kediri.
“Setelah izin edar terbit, kami akan memperluas pembentukan koperasi serupa di wilayah Purwoasri, Badas, Kunjang, Kepung, Kandangan, dan Puncu,” jelasnya.
Rencananya, total 10 koperasi akan dibentuk dan tersebar di 26 kecamatan serta 354 desa di Kabupaten Kediri. Koperasi induk akan berpusat di Gapoktan Palem Pare dengan nama Koperasi Gapoktan Joyoboyo.
Dispertabun juga tengah menjajaki kerja sama dengan pemerintah desa agar dapat mengalokasikan dana desa untuk ketahanan pangan, yang bisa digunakan membeli pupuk organik bagi petani.
Baca juga : Polres Kediri Gelar Apel Tanggap Darurat, Tegaskan Sinergi Lintas Instansi Hadapi Musim Hujan
“Besaran pembelian disesuaikan dengan luas lahan, yakni Rp30 juta untuk lahan luas, Rp25 juta untuk sedang, dan Rp20 juta untuk kecil,” imbuh Sukadi.
Pupuk yang dibeli melalui skema tersebut akan disalurkan kembali kepada petani dengan pengawasan langsung dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar penyalurannya tepat sasaran dan efektif mendukung kesuburan tanah pertanian. ***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





