PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Sepasang suami istri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver beserta 13 butir peluru tanpa izin resmi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MWW, sang istri, di pintu keluar Terminal Seloaji.
“Saat diperiksa, dari tangan MWW ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 amunisi aktif,” ungkap Kompol Ari, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Disperindag Kota Kediri dan Pertamina Luruskan Isu BBM Tercampur Air Lewat Talkshow di Mataram Sakti Yamaha
Setelah penangkapan MWW pada Minggu (26/10/2025), polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap GY, suami siri MWW yang diketahui sebagai pemilik senjata api tersebut. GY ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025) dan langsung dibawa ke Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ari, pasangan tersebut berencana menjual senjata api itu, namun belum sempat terjual karena lebih dulu diamankan petugas. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GY membeli senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot, warga Kabupaten Ngawi, dengan harga sekitar Rp35 juta.
“Saat ini kami masih mendalami dan memburu penjual senjata api tersebut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa revolver tersebut merupakan senjata rakitan yang telah digunakan sebanyak tiga kali, meski bukan oleh GY.
Baca juga : Hari Pahlawan, Wali Kota Kediri Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Lanjutkan Perjuangan
“Senpi ini memiliki kode ukir khusus ‘18TH1940’, sementara amunisinya bertuliskan ‘32 S&W Long M-M’,” tambahnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“GY diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sementara MWW merupakan ibu rumah tangga,” pungkas Kompol Ari.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





