Blitar, LINGKARWILIS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar membuka layanan fasilitasi bagi ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dihentikan pada awal 2026. Langkah ini diambil untuk membantu warga terdampak kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Blitar, Yudha Budiono, menegaskan pihaknya menjalankan kewenangan untuk memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat. Berkas pengajuan nantinya akan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pihak yang berwenang mengaktifkan kembali kepesertaan.
“Silakan datang langsung ke Dinsos. Kami akan membantu proses pengusulan, dengan catatan persyaratan administrasi dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Yudha menjelaskan, sejumlah dokumen wajib dipenuhi, di antaranya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan.
Baca juga : Sebanyak 300 Warga Tiga Kecamatan Terima Sembako dalam TMMD ke-127 di Kediri
Setelah dokumen lengkap, usulan akan dikirimkan ke Kemensos untuk diverifikasi ulang guna memastikan calon penerima memang layak memperoleh bantuan iuran.
Tahapan berikutnya adalah pemadanan atau pemutakhiran data. Proses ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila hasil pencocokan data dinyatakan sesuai, maka status PBI-JK peserta dapat diaktifkan kembali sehingga layanan kesehatan bisa diakses seperti sebelumnya.
Menurut Yudha, penonaktifan peserta PBI-JK merupakan bagian dari penataan ulang oleh pemerintah pusat melalui Kemensos. Penerima bantuan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat pada kategori desil 1 hingga 5, yakni kelompok ekonomi terbawah. Sementara desil 6 hingga 10 dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia mengakui, sebelumnya terdapat peserta dari kelompok desil 6–10 yang masih tercatat sebagai penerima PBI-JK. Dengan kebijakan pengetatan ini, peserta yang dinilai sudah mampu tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran.
Baca juga : Sebanyak 200 Becak Listrik Disalurkan kepada Pengemudi Becak di Kabupaten Kediri
Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah peserta PBI-JK di Kota Blitar tercatat sebanyak 38.526 jiwa. Dari angka tersebut, sekitar 2.739 peserta atau 7,11 persen dinonaktifkan pada awal tahun ini seiring kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





