BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Kota Blitar.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kejadiannya pagi hari,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Insiden itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Muradi, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Korban berinisial CE (17), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Baca juga : Kapolres Kediri Kota Imbau Warga Tidak Gunakan Sound Horeg Saat Ronda Sahur
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula saat ia berjalan seorang diri pada pagi hari. Saat itu, korban mendapat sanksi dari pihak sekolah karena datang terlambat dan diminta berjalan mengelilingi area luar sekolah, termasuk melintasi Jalan Muradi yang menjadi lokasi kejadian.
Situasi awalnya berlangsung normal tanpa hal mencurigakan. Namun setibanya di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang. Tanpa diduga, pelaku meraba bagian dada korban hingga dua kali.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
Informasi sementara menyebutkan pelaku diduga melakukan aksinya karena dorongan nafsu saat melihat korban berjalan sendirian di lokasi yang relatif sepi.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





