dr. Nurwulan Andadari, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, mengungkapkan bahwa pada 2021, jumlah pernikahan dini mencapai puncaknya dengan 600 kasus, sedangkan pada 2022, angkanya turun menjadi 559 kasus. Fenomena ini terjadi selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri.
“situasi pandemi waktu itu sangat berpengaruh,” katanya. Kamis (07/12/2023)
Dr. Nurwulan menjelaskan bahwa usia rata-rata mereka yang menikah dini adalah 16-17 tahun, berdasarkan data permintaan dispensasi perkawinan (diska).
Pernikahan dini disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka, dan kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi wanita pada usia muda.
dr Nur Wulan berharap program “generasi terencana” (genre) diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kesadaran dan mengajak pelajar bahwa kehidupan mereka harus direncanakan, terprogram, dan teratur.
Editor : Hadiyin





