BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga menjual bubuk petasan atau mercon di wilayah Kabupaten Blitar. Kali ini penindakan dilakukan di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan pemuda yang diamankan berinisial SI (20), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Desa Kawedusan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Sudah lama kami mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi mercon. Saat dilakukan penyanggongan, kami berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara pembelinya berhasil melarikan diri,” ujar AKP Samsul Anwar, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, SI mengaku baru pertama kali menjual bubuk mercon. Namun, keterangan tersebut masih terus didalami oleh petugas untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas serupa sebelumnya.
Baca juga : Pemkot Blitar Buka Posko Layanan THR, Pastikan Pekerja Terima Haknya
Menurut Samsul, saat diamankan pelaku mengaku sedang menunggu dua orang pembeli yang datang menggunakan sepeda motor. Namun ketika petugas datang ke lokasi, kedua pembeli tersebut langsung melarikan diri.
“Pelaku mengaku hendak melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang tersebut. Saat kami datang, mereka keburu kabur sehingga hanya SI yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon yang dikemas dalam plastik, satu tas ransel berwarna hijau tua, satu tas jinjing warna hijau, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penjualan bahan peledak atau petasan.
Baca juga : Kedekatan Satgas TMMD Kodim Kediri dan Siswa Warnai Aktivitas di SDN Gadungan 4
Sebelumnya, jajaran Polres Blitar Kota juga mengamankan seorang warga di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dengan barang bukti berupa bubuk mercon, timbangan, hingga bahan belerang.
Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran petasan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





