Jombang, LINGKARWILIS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengamankan seorang pria berinisial P (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pria yang merupakan warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben itu diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan Jerukwangi diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.
“Total ada 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,82 gram yang kami temukan saat penggeledahan,” ujar Bowo, Selasa (10/3) malam.
Selain sabu siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain pipet kaca berisi sabu seberat 1,78 gram, dua skrop yang dibuat dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, satu alat hisap sabu atau bong, serta dua unit telepon seluler merek Realme dan Infinix.
Bowo mengungkapkan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Jombang.
“Ini merupakan residivis. Setelah menjalani hukuman, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran sabu,” jelasnya.
Baca juga : Sapa Pagi Polsek Mojoroto, Arus Lalu Lintas di Empat Simpang Utama Kota Kediri Terpantau Aman dan Lancar
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ia terancam hukuman penjara berat karena diduga berperan sebagai pengedar sekaligus berstatus residivis.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

