Kediri, LINGKARWILIS.COM – Proses penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum petugas Lapas Kelas II A Kediri masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah mencatat sedikitnya lima nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk didalami lebih lanjut.
Kelima pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Penyidik belum menetapkan tersangka karena proses masih berada pada tahap pengumpulan serta verifikasi alat bukti. Pelapor, Eka Faisol Umami (31), juga kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada Minggu (22/3/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Faisol dimintai keterangan guna memperjelas kronologi peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Ditanyakan terkait penggunaan korek, baterai ponsel, serta siapa saja yang diduga melakukan pemukulan,” ujar Faisol usai pemeriksaan.
Baca juga : H+3 Lebaran, Kawasan SLG Kediri Dipadati Wisatawan
Ia menyebut satu nama berinisial W, yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), diduga memiliki peran dominan dalam insiden tersebut.
“Inisial W memukul wajah saya dan menendang hingga saya terpental ke pintu,” ungkapnya.
Selain itu, empat nama lain berinisial D, F, A, dan R juga disebut dalam BAP. Faisol memaparkan dugaan tindakan yang dilakukan masing-masing.
“D memukul, F memukul, A juga memukul, dan R membanting saya,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polres Kediri Kota masih mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang ada.
Faisol menyatakan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan. Dalam waktu sekitar dua jam, ia menjawab kurang lebih sepuluh pertanyaan dari penyidik.
“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada tekanan,” katanya.
Baca juga : Siaga Lebaran, Polsek Kota Kediri Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, juga belum membuahkan hasil.
Penyidik masih membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Di sisi lain, pelapor menunggu perkembangan penanganan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sekarang masih menunggu SP2HP dan perkembangan selanjutnya,” ujar Faisol.
Diketahui, laporan ini berawal dari pengakuan Faisol yang mengaku menjadi korban penganiayaan saat menjalani masa hukuman di Lapas Kediri pada 28 Mei 2025, yang mengakibatkan patah tulang paha kiri.
Laporan tersebut baru disampaikan ke Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 dan telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP.
Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Lima nama yang tercantum dalam BAP menjadi bagian dari proses pengumpulan fakta yang akan diuji melalui alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





