Jombang, LINGKARWILIS.COM – Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di kawasan Tambakberas, Kabupaten Jombang.
Sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, FKAJ mendirikan posko pelayanan bantuan hukum gratis. Posko tersebut juga disiapkan sebagai ruang dialog dan interaksi bagi masyarakat selama rangkaian Muktamar berlangsung.
Ketua FKAJ Syarahuddin mengatakan, pendirian posko merupakan bentuk kepedulian para advokat di Jombang dalam mendukung penyelenggaraan Muktamar. Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi peserta Muktamar, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum.
“Dukungan kita adalah melalui pendampingan hukum, bukan hanya bagi muktamirin, tapi untuk seluruh masyarakat,” ujar Syarahuddin, Senin (24/8/2026).
Baca juga : Lukisan Pasir Jombang Berpesona, Open Studio Akhiyak Sambut Tamu Muktamar NU
Posko pelayanan dipusatkan di Sekretariat FKAJ, Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 348, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Selain konsultasi hukum, tempat tersebut juga terbuka sebagai ruang berkumpul dan berdiskusi bagi masyarakat.
“Bukan hanya soal hukum, bisa untuk diskusi, istirahat dan ngopi di sini,” imbuh Syarahuddin.
Menurutnya, dukungan terhadap Muktamar tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan hukum. FKAJ juga berharap seluruh rangkaian forum tertinggi NU tersebut dapat berlangsung dengan menjunjung integritas dan menjaga marwah organisasi.
FKAJ berharap Muktamar ke-35 NU mampu menghasilkan kepemimpinan yang memiliki visi untuk kemaslahatan masyarakat, menjunjung aturan organisasi serta terhindar dari praktik politik transaksional.
“FKAJ mendukung pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Semoga lahir pemimpin mempunyai visi yang membela rakyat, bebas dari praktik transaksional dan berpedoman pada aturan,” jelasnya.
Baca juga : Parade Cikar ke-V, Polres Kediri Dukung Pelestarian Tradisi Lokal
Keluarga besar FKAJ juga mengingatkan pentingnya seluruh pihak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Qanun Asasi yang menjadi landasan organisasi NU.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga proses Muktamar tetap berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya perselisihan maupun sengketa hukum setelah pelaksanaan kegiatan.
“Ya kami ingin berjalan lancar tanpa kendala. Jangan sampai ada gugatan setelah Muktamar,” pungkasnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





