Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Sabu

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Sabu
Tiga tersangka dari tujuh tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan .(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Dari lima perkara itu, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni delapan unit telepon seluler berbagai merek, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 plastik klip kosong, satu dompet, dan satu alat hisap sabu atau bong.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mewakili Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Lamongan selama satu bulan.

“Selama bulan September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka tersebut seluruhnya laki-laki,” jelas Hamzaid, Jumat (2/10/2026).

Baca juga : Duta Genre Lamongan 2026 Didorong Jadi Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak dan Narkoba

Menurut Hamzaid, lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah. Satu kasus terjadi di Kecamatan Lamongan, tiga kasus di Kecamatan Paciran, sedangkan satu kasus lainnya berada di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Kasus di wilayah Jombang tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya diungkap di wilayah hukum Lamongan.

Dari sejumlah perkara yang diungkap, terdapat beberapa kasus dengan barang bukti cukup menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial AH dan kawan-kawan dengan barang bukti sabu mencapai 16,23 gram.

“Kasus-kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Hamzaid menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan sasaran peredaran narkoba cukup beragam. Di antaranya menyasar kalangan sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Dari rangkaian pengungkapan selama September tersebut, kepolisian menyebut upaya penindakan yang dilakukan telah membantu mencegah lebih dari 300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca juga : Mas Dhito Komitmen Atasi Masalah Banjir, Jembatan Cerme Kediri Dibangun dengan Desain Baru

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai sangkaan dalam masing-masing perkara.

“Ini menjadi bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *