Respons Aduan 110, Polres Blitar Kota Cek Dugaan Arena Sabung Ayam di Srengat

Respons Aduan 110, Polres Blitar Kota Cek Dugaan Arena Sabung Ayam di Srengat
Petugas ketika menggerebek lokasi arena sabung ayam. (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar Kota menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di sebuah pekarangan kosong di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan adanya arena yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

Namun, saat petugas tiba, lokasi dalam kondisi sepi. Tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam saat pemeriksaan berlangsung.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca juga : Kapolres Blitar Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Depan SMA Negeri 1 Garum

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelas AKP Sjamsul Anwar, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum petugas melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam, berupa kurungan, terpal, dan spons arena. Perlengkapan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Sementara itu, jam dinding dan lampu diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, Polres Blitar Kota akan mendalami informasi terkait kepemilikan maupun pihak yang menguasai lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan lokasi yang diduga pernah dijadikan arena sabung ayam.

AKP Sjamsul Anwar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.

Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Telusuri Penjualan Es Moni Beralkohol, Operasi Sasar Angkringan hingga Ruko

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat secara profesional serta mengambil langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *