Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang menertibkan dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Sarana yang ditemukan di Kecamatan Singosari dan Pakisaji tersebut dibongkar serta dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas sabung ayam di lingkungan mereka.
Di Kecamatan Singosari, petugas gabungan dari Polres Malang dan Polsek Singosari mendatangi Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto. Lokasi yang berada di tengah perkebunan dan berjarak sekitar satu kilometer dari jalan raya itu hanya dapat dijangkau menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan orang maupun aktivitas perjudian. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Seluruh sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan.
Baca juga : Khofifah Resmi Operasikan Trans Jatim Koridor II Malang Raya, Penyandang Disabilitas Bebas Tarif Selamanya
Penertiban serupa juga dilakukan di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji. Langkah tersebut berawal dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan dugaan adanya kegiatan sabung ayam disertai taruhan uang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Malang bersama Polsek Pakisaji langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Akan tetapi, saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam ataupun orang yang sedang berjudi.
Polisi hanya mendapati sisa-sisa perlengkapan yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan tersebut. Sarana itu selanjutnya dimusnahkan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian saat petugas tiba, sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam tetap kami bongkar dan musnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan,” tegas Budiono, Senin (2/11/2026).
Baca juga : Belanja APBN Kediri Raya Tembus Rp6,1 Triliun hingga September 2026
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Malang juga mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diminta segera menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
“Jangan ragu melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





