Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Penagihan utang oleh pemberi pinjaman yang dikenal sebagai bank plecit di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, berujung pada pengambilan telepon genggam (HP) milik seorang warga dari dalam kamar rumahnya.
Perselisihan antara penagih berinisial RS dan warga berinisial Ri tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu, Aipda Nanang Sumantri, pada Jumat (23/10/2026) malam.
Kapolsek Kembangbahu Iptu Sono melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, RS mendatangi rumah Ri untuk menagih angsuran utang.
Baca juga : Polres Lamongan Sita 48 Motor Berknalpot Brong, Operasi Patuh Semeru Dimulai 26 Oktober
Namun, karena tidak mendapat jawaban ketika memanggil dari luar rumah, RS kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit HP milik Ri yang berada di kamar.
“Namun, karena tidak mendapat jawaban saat dipanggil dari luar, saudara RS kemudian nekat masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit telepon genggam (handphone) milik saudari Ri yang berada di dalam kamar,” terang Ipda Hamzaid, Sabtu (24/10/2026).
Pengambilan HP tersebut, lanjut Hamzaid, dilakukan RS dengan alasan agar Ri segera menemuinya untuk membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran utang.
Setelah menerima laporan terkait kejadian itu, Bhabinkamtibmas Aipda Nanang Sumantri segera turun tangan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik. Ia kemudian mempertemukan kedua belah pihak dan meminta keterangan masing-masing guna mencari solusi melalui musyawarah.
Dalam proses mediasi, Nanang memberikan pemahaman hukum kepada pihak penagih. Ia menegaskan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak dengan mengambil barang milik orang lain.
Baca juga : Dukung Green Policing, Polres Kediri Tanam Bibit Kelengkeng, Mangga, dan Alpukat di Pondok Nurul Hakim
Kedua pihak juga diingatkan agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang berpotensi memicu perselisihan lanjutan.
“Kedua belah pihak juga diimbau agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat memicu perselisihan lebih lanjut,” tegas Hamzaid.
Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. RS dan Ri sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak saling menuntut di kemudian hari.
“Keduanya menyepakati penyelesaian terkait status dan pengembalian HP sesuai kondisi serta kesepakatan bersama, yang kemudian dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan,” lanjut Hamzaid.
Kedua pihak juga berjanji menjaga hubungan baik di lingkungan tempat tinggal dan tidak mengulangi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Melalui penyelesaian secara problem solving tersebut, Polsek Kembangbahu mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebagai upaya menangani persoalan warga secara humanis, sekaligus memberikan pemahaman agar setiap perselisihan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






Response (1)