Polres Lamongan Sita 48 Motor Berknalpot Brong, Operasi Patuh Semeru Dimulai 26 Oktober

Polres Lamongan Sita 48 Motor Berknalpot Brong, Operasi Patuh Semeru Dimulai 26 Oktober
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna didampingi KBO Satlantas Iptu Hadi Siswanto dan Kanit Gakkum Iptu Anton Krisbiantoro saat melihat kendaran yang terjaring razia knalpot brong.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau berknalpot brong diamankan Polres Lamongan bersama jajaran Polsek hingga Kamis malam (22/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kendaraan yang terjaring selanjutnya dikenai penindakan berupa tilang.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli cipta kondisi yang digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.

Menurutnya, penertiban dilakukan atas arahan Kapolres Lamongan setelah banyak warga mengadukan penggunaan knalpot bising yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Baca juga : Mabes TNI Turunkan Empat Tim ke Lamongan, Verifikasi 105 Titik Program KDKMP

“Banyak laporan dan aduan dari masyarakat terkait knalpot brong yang berkeliaran di Kabupaten Lamongan. Hal ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, sehingga kami melaksanakan penertiban,” jelasnya.

Kegiatan KRYD tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Oktober 2026. Selain menindak kendaraan berknalpot tidak standar, polisi juga mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan untuk menghindari pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Cakupan ETLE yang belum menjangkau sejumlah wilayah rawan pelanggaran membuat pengawasan langsung oleh petugas di lapangan masih diperlukan.

AKP I Made Hadi Krisna W. menegaskan, sasaran penertiban tidak terbatas pada kendaraan berknalpot brong. Polisi juga menyasar kendaraan yang digunakan untuk konvoi maupun yang diduga berkaitan dengan aksi balap liar.

Sejumlah sepeda motor milik kelompok pemuda yang melakukan konvoi atau terindikasi terlibat balap liar turut diamankan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum.

“Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tetap kami tindak. Begitu juga apabila ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Baca juga : Anak Kambing Etawa Terperosok ke Sumur Sedalam 15 Meter, Damkar Kediri Turun Tangan

Di sisi lain, Satlantas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Menjelang operasi tersebut, pengendara diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan kendaraan dan patuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *