Daerah  

Ada 7 Pengajuan Poligami di PA Kabupaten Kediri, 6 Diantaranya Sudah Diputus, Anda Ingin Menyusul ?

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri pada 2023 hingga akhir Agustus menerima 7 permohonan poligami. Rinciannya, Januari 2 pengajuan, Maret 4 pengajuan dan Juli 1 pengajuan.
Ilustrasi Poligami, Ada 7 Pengajuan Poligami di Kabupaten Kediri
Kediri, Lingkarwilis.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri pada 2023 hingga akhir Agustus menerima 7 permohonan poligami. Rinciannya, Januari 2 pengajuan, Maret 4 pengajuan dan Juli 1pengajuan.
Menurut Aulia Rahman, pegawai bagian Pojok e-Court Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dari 7 pengajuan poligami 6 diantaranya sudah diputus.
“pengajuan poligami memang relatif sedikit, karena syaratnya berat, terutama harus mendapatkan ijin istri ke 2” ujar pria yang akrab disapa Aan ini.
Aan mengatakan, sesuai aturan sedikitnya ada tiga persyaratan untuk poligami yaitu, adanya pemberian ijin dari istri, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak bisa memberikan keturunan.
“Jika memenuhi satu dari tiga hal tersebut, maka suami bisa mengajukan permohonan, tetapi yang paling utama adalah pemberian ijin dari istri,” katanya.
Dihimpun dari berbagai sumber, terlepas dari perdebatan tentang poligami, yang jelas dalam Islam poligami diperbolehkan, namun dibatasi hanya empat orang istri. Dalam perspektif hukum Islam, poligami tidak dilarang tetapi juga tidak dianjurkan.

Karena diperbolehkan, kita bisa saja memutuskan untuk berpoligami, apapun alasannya. Tetapi bagi anda yang ingin poligami anda memenuhi syarat untuk melakukannya. Dan syarat ini bagi kebanyakan laku-laki berat untuk dipenuhi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang ingin berpoligami ? Ini empat syaratnya :

1. Harus Adil

Syarat poligami yang paling utama adalah suami bisa adil kepada semua istrinya. Ini berarti suami tidak boleh memiliki kecenderungan berlebih kepada salah satu istri. Sebab jika ada istri diperlakukan tidak adil, ini sama dengan suami berbuat zalim dan istri yang menjadi korbannya.

Pengertian adil di sini memang bukan urusan jumlah dan angka, tetapi tergantung kebutuhan para istri. Tentu kebutuhan istri dengan 2 anak akan berbeda dengan istri yang hanya dengan satu anak.

Kalau kebutuhan lahir yang bisa dihitung matematis, bisa saja suami berlaku adil pada para istrinya. Tetapi yang sulit dipenuhi laki-laki adalah kebutuhan batin, yakni cinta dan kasih sayang.

Biasanya kecenderungan cinta dan perhatian adalah pada istri kedua, ketiga atau keempat, apalagi secara fisik lebih muda, cantik dan sehat.

2. Tidak Boleh Menyebabkan Lalai Beribadah

Kekhawatiran terhadap laki-laki yang poligami adalah kesibukan karena mempunyai istri lebih dari satu, bisa membuat dia lalai dalam beribadah. Ketakwaannya kepada Allah akan berkurang karena ibadahnya teledor.

3. Mampu Menafkahi Lahir dan Batin

Syarat poligami yang selanjutnya ini harus dipenuhi dan tidak boleh ditawar. Yakni sebagai kepala rumah tangga, suami harus memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri-istrinya.

Ketika seseorang masih belum mampu mencukupi kebutuhan lahir dan batin satu istri, maka dilarang mencari istri yang lain atau poligami. Untuk itu syarat laki-laki poligami adalah mampu menafkahi dan mampu menyenangkan istri-istrinya

4. Poligami Tidak Boleh Lebih Dari 4 Istri

Jika laki-laki ingin poligami, batas maksimal adalah empat istri.

Syarat poligami, ternyata cukup berat. Ini harus menjadi pertimbangan laki-laki yang ingin mempunyai istri lebih dari satu. Kalau memang mampu poligami, kenapa tidak. Daripada terjerumus kepada hal-hal yang dilarang syariat. Namun, bila tidak mampu poligami, jangan ngoyo, cukup satu istri saja.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *