“Ada faktor faktor lain yang menjadi pertimbangan untuk menahan keduanya,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis.
Penahanan dua oknum perangkat desa itu mulai 1 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan hingga berkas dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
“Pungli penerbitan surat segel tanah sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2022,” jelas Rindang.
Disinggung terkait uang yang terkumpul Rindang menyebut mencapai sekitar Rp 94 juta, yang merupakan hasil pungutan dari 30 warga desa Sawoo.
“Uang 94 juta digunakan untuk keperluan pribadi dan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” paparnya.
Selain itu, Rindang juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo