Daerah  

Akhirnya, Kejari Ponorogo Jebloskan Dua Tersangka Pungli Surat Segel Tanah Program PTSL di Desa Sawoo ke Rutan

Akhirnya, Kejari Ponorogo Jebloskan Dua Tersangka Pungli Surat Segel Tanah Program PTSL di Desa Sawoo ke Rutan
Kedua oknum perangkat desa saat digelandang ke rutan Ponorogo (Foto Sony Dwi Prastyo)
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menjebloskan SJD dan SYT, dua tersangka pungli Surat Segel Tanah Untuk Program PTSL di Desa Sawoo ke rumah tahanan (Rutan), Kamis (01/02/2024)
Dua oknum perangkat desa tersebut sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2023 lalu namun belum ditahan karena bersikap kooperatif.

“Ada faktor faktor lain yang menjadi pertimbangan untuk menahan keduanya,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis.

Baca juga : ASN yang Pindah ke IKN Akan Dapat Tunjangan Pionir, Ini Infonya

Penahanan dua oknum perangkat desa itu mulai 1 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan hingga berkas dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

“Pungli penerbitan surat segel tanah sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2022,” jelas Rindang.

Disinggung terkait uang yang terkumpul Rindang menyebut mencapai sekitar Rp 94 juta, yang merupakan hasil pungutan dari 30 warga desa Sawoo.

Baca juga : Bejat, Ayah Tiri di Tulungagung Pukul Anak Sampai Tidak Sadarkan Diri Lalu Dicabuli, Begini Ceritanya 

“Uang 94 juta digunakan untuk keperluan pribadi dan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” paparnya.

Selain itu, Rindang juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidananya,” imbuh Rindang.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *