LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah anggota geng remaja yang masih dibawah umur, diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan kerusuhan di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Geng remaja yang melakukan pengeroyokan terdiri dari 6 orang yang diketahui masih berstatus pelajar, sementara dua di antaranya telah putus sekolah.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan insiden pengeroyokan ini bermula pada 2 Oktober 2024 ketika dua kelompok geng sepakat untuk menciptakan keributan.
Tetapi salah satu geng menginformasikan bahwa mereka telah mundur sementara anggota geng lainnya tetap melanjutkan aksi brutal di Mojoagung, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Selain kerusuhan, geng tersebut juga terlibat dalam pengeroyokan di daerah Tambelang sehingga mengakibatkan dua korban mengalami luka.
Pendamping Desa Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Jombang Lakukan Pengkajian
Satu korban mengalami lebam di wajah, sedangkan yang lainnya mengalami sobekan di wajah tapi saat ini kedua korban sudah dapat kembali mengikuti kegiatan belajar.
Terkait hal ini, Polres Jombang menerapkan pasal penggunaan senjata tajam (sajam) dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap para pelaku.
Margono menekankan bahwa selain pasal darurat mengenai sajam, para pelaku juga dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa senjata tajam yang digunakan para pelaku diperoleh melalui pembelian online dan sebagian lainnya dipinjam dari teman. Margono menyatakan bahwa sebagian besar celurit yang digunakan diperoleh dari Shopee.
Meskipun sebagian besar pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus tetap dilakukan sesuai hukum. “Pelaku di bawah umur dititipkan ke Dinas Sosial, sementara enam orang lainnya masih kami amankan di tahanan Polres Jombang,” Tutupnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya