Kediri, LINGKARWILIS.COM – Proses penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tulungagung akan dimulai pada pertengahan Desember 2023.
Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi atas tragedi kehilangan petugas KPPS pada tahun 2019. Calon pendaftar diwajibkan berada dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit penyerta.
Muchamat Amarodin, anggota KPU Tulungagung, menjelaskan bahwa penerimaan petugas KPPS dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Setelah penutupan pendaftaran, penetapan petugas akan dilakukan pada 25 Desember 2023.
Dalam konteks ini, proses rekrutmen petugas KPPS dilakukan lebih awal dari jadwal awalnya, yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Januari 2024.
Penyebab perubahan jadwal ini adalah karena masa tugas petugas KPPS berlangsung selama satu bulan, sehingga pendaftaran dipercepat.
“Jadwalnya sebenarnya Januari 2024 baru direkrut, tetapi karena masa kerjanya satu bulan, jadi Januari 2024 sudah mulai kerja dan berakhir pada Februari 2024, sehingga Desember 2023 mulai perekrutan,” ujar Muchamat Amarodin pada Rabu (29/11/2023).
Secara teknis, ritme kerja petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dijelaskan masih mengikuti pola kerja pada Pemilu 2019.
Proses Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Kertosono Disebut Tinggal 2 Persen
Namun, ada perkiraan penambahan jam kerja sebanyak enam jam selama proses pemungutan suara. Sebagai contoh, durasi kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah 24 jam, dan diperkirakan akan bertambah menjadi 30 jam pada Pemilu 2024 mendatang.
Meskipun ada peningkatan jam kerja, honorarium petugas KPPS juga mengalami kenaikan, dengan Ketua KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta dan anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta.
“Jadi, jika mulai bekerja pada jam 6 pagi, pekerjaan akan selesai pada jam 12 siang esok harinya. Oleh karena itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh petugas KPPS yang ingin mendaftar,” jelas Muchamat Amarodin.***
Reporter : Soleh Sirri
Editor : Hadiyin