Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama TNI/Polri mendatangi sejumlah toko di tiga kecamatan di Kota Kediri guna memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal, Rabu (29/11).
Sebanyak 11 toko satu per satu telah diperiksa dan semuanya terbukti bersih dari rokok ilegal.
“Para pedagang telah mengetahui risiko rokok ilegal yang merugikan, sehingga ketika mereka ditawari rokok ilegal tanpa pita cukai, mereka menolak. Hal ini patut diapresiasi,” ujarĀ Harjo Rukmono, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri.
Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspada Flu Singapura
Selain melakukan pemeriksaan, petugas Satpol PP juga melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal kepada pedagang dan sales yang mengantarkan rokok ke toko.
Sejak awal tahun 2023, Satpol PP telah aktif melakukan operasi dan sosialisasi, yang berhasil membuat pedagang memahami bahaya dan konsekuensi rokok ilegal.
“Selama operasi ini, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di toko yang kami periksa,” tambah Harjo.
Harjo juga memberikan pesan kepada pedagang dan masyarakat yang masih menggunakan rokok ilegal bahwa praktik ini sangat merugikan. Dana dari hasil cukai rokok seharusnya kembali ke masyarakat, dan jika rokok ilegal terus beredar, akan merugikan usaha rokok legal.
Proses Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Kertosono Disebut Tinggal 2 Persen
Mengingat kemasan rokok ilegal serupa dengan rokok konvensional dan memiliki merek sendiri, Harjo mengingatkan untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika ditawarkan merek yang tidak dikenal.
Editor : Hadiyin