Daerah  

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri Mencapai 429,  Separonya Disebabkan Hamil Duluan

Selama Tahun 2023, Tercatat 429 Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri
Kepala DP2KB2P3 Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari (bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebutkan  angka pernikahan dini di tahun 2023 sebanyak 429.

“Yang kami catat adanya pernikahan dini 50 persen karena hamil duluan. 50 persen lainya karena tidak ingin lanjutkan sekolah, faktor keluarga, coba coba dan masalah keluarga. Secara umum mereka yang melakukan pernikahan dini mayoritas masih belia. Semaksimalnya kita beri edukasi agar anak anak tidak menikah dini,” jelas  Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari, Kamis (29/02)

Dampak pernikahan dini bagi calon ibu kata dr Dr Nurwulan Andadari  adalah belum siap secara mental, spiritual, kurang siap secara reproduksi wanita yang mengandung dan anaknya rawan stunting.

Masih kata dr Nurwulan Andadari, pasangan yang akan mengajukan pernikahan dini di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terlebih dulu diharuskan konseling ke DP2KBP3A Kabupaten untuk mendapatkan catatan khusus agar bisa melakukan pernikahan di usia dini.
“Ada semacam rekom dari  DP2KBP3A,” lanjuthya.
Ditambahkan Andadari, dalam penanganan pencegahan pernikahan dini ini DP2KBP3 Kabupaten Kediri sinergi lintas intansi seperti Kemenag untuk mengedukasi siswa agar tidak menikah dini.

“ada cara lain mengisi waktu luang pelajar secara bijak dengan kegiatan positif untuk penggalian potensi diri,” pungkasnya.***

Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *