Kediri, LINGKARWILIS.COM – Data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebutkan angka pernikahan dini di tahun 2023 sebanyak 429.
“Yang kami catat adanya pernikahan dini 50 persen karena hamil duluan. 50 persen lainya karena tidak ingin lanjutkan sekolah, faktor keluarga, coba coba dan masalah keluarga. Secara umum mereka yang melakukan pernikahan dini mayoritas masih belia. Semaksimalnya kita beri edukasi agar anak anak tidak menikah dini,” jelas Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari, Kamis (29/02)
Dampak pernikahan dini bagi calon ibu kata dr Dr Nurwulan Andadari adalah belum siap secara mental, spiritual, kurang siap secara reproduksi wanita yang mengandung dan anaknya rawan stunting.
“ada cara lain mengisi waktu luang pelajar secara bijak dengan kegiatan positif untuk penggalian potensi diri,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin