Daerah  

AWAS! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan, Satu Dokter Tertipu Puluhan Juta 

AWAS! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan, Satu Dokter Tertipu Puluhan Juta
Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan

LINGKARWILIS.COM – Penipuan mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan telah memakan satu korban yakni dr Maya seorang Dokter di RSUD Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan .

Akibatnya Maya kehilangan uang Rp 20 juta setelah penipu yang mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan meminta untuk ditransfer karena butuh bantuan dana. 

Padahal Rizal Edison baru saja menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tapi namanya sudah disalahgunakan oleh pihak tidak dikenal. 

Saat dikonfirmasi koranmemo.com melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arbi pada Selasa (2/7/2024) mereka membenarkan adanya modus penipuan mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan 

HUT Bhayangkara ke-78 Kapolres Dapat Kejutan dari Dandim 0812 Lamongan

Adanya kasus ini Fadly mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan yang menggunakan nama pejabat atau pegawai Kejaksaan. 

Dia menyarankan agar siapa pun yang menemui oknum yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Lamongan segera menghubungi kantor Kejaksaan tersebut.

Lebih lanjut, Fadly menjelaskan insiden penipuan yang menimpa dr. Maya, seorang dokter di RSUD Karang Kembang Babat. 

Kejadian dimulai ketika dr. Maya dihubungi pada sekitar pukul 16.00 WIB oleh seseorang dengan nomor tidak dikenal, 081256771776, yang mengklaim sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan. 

Pelaku kemudian memberikan nomor lain, 082111500858, yang disebut milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison.

Setelah setengah jam, tepatnya pukul 16.24 WIB, dr. Maya menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.

Penipu meminta bantuan dana sebesar Rp 35 juta. Pada pukul 16.41 WIB, pelaku memberikan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283.

Kemudian Maya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta ke rekening tersebut pada pukul 17.04 WIB. Pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan mendapat laporan tentang kejadian penipuan ini.

Dalam mengembangkan kasus penipuan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arbi, mengungkapkan bahwa Tim Intelijen menemukan dua nomor yang digunakan dalam penipuan tersebut. 

Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Sementara nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua nomor tersebut diketahui menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama.

Pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini. 

Mereka juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat mengawasi perkembangan kasus di Kabupaten Lamongan dengan lebih baik.

Reporter : Suprapto  

Editor: Shadinta Aulia Sanajaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *