Gowa, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial MT (79) ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya, HS (18), yang merupakan penyandang tunawicara. Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Biringbilu, Kabupaten Gowa. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi pada tengah malam sekitar pukul 01.15 WITA.
“Pelaku diduga terangsang setelah menonton film porno yang tersimpan di ponselnya, sehingga nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024), seperti dikutip dari laman Tribratanews.polri.go.id.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Pasca kejadian, kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan mentalnya.
Baca juga : Jumlah Korban Genosida di Gaza Melonjak Drastis, Mayoritas Wanita dan Anak-anak
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain memberikan perlindungan kepada korban, kami juga terus melakukan investigasi lebih lanjut,” tambah Reonald.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D
- Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E dari UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 6 huruf c dari UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan pasal-pasal tersebut, MT terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan yang dibutuhkan,” pungkasnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiiyn