Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, ada empat jaksa yang ditunjuk, salah satunya adalah dirinya sendiri. untuk menangani sekaligus mengadili Suprapto atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Lebih lanjut Aji menuturkan, ditunjuknya empat jaksa tersebut memang tidak seperti kasus tindak pidana sebelumnya. Namun, untuk perkara kali ini memang cukup menarik dan menonjol karena termasuk kategori tindak pidana berat berkaitan dengan nyawa seseorang hingga meninggal dunia.
Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri bahwa tersangkanya merupakan ayah kandung korban.
“Jaksa yang ditunjuk memang sudah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara seperti ini,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut dia, jaksa penuntut umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri. Oleh karenanya, dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan terus berkomunikasi dengan penyidik.
“Tentunya terkait perkembangannya akan terus kami sampaikan,” ungkap Jaksa asal Jawa Tengah ini.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto