Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada dua pengelola Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang melakukan penipuan bermodus investasi bisnis madu tawon klanceng.
Dua pengelola koperasi itu masing-masing Wahyudi, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri namun berdomisili di Desa Doko dan Chrisma Dharma Ardiansyah, warga Ngronggo, Kota Kediri yang berdomisili di Desa Kwadungan.
Penetapan Wahyudi dan Chrisma Dharma Ardiansyah sebagai tersangka diketahui dari postingan berisi surat penetapan tersangka pada keduanya dari Bareskrim Polri yang beredar melalui WA dan di grup WA.
Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com via telepon sampai 2 kali, Wahyudi langsung menolak panggilan tersebut. Demikian juga Chrisma Dharma Ardiansyah, dihubungi lewat panggilan Whatsapp tidak diangkat meski nada berdering.
Untuk diketahui, Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) menjalankan bisnis madu tawon klanceng yang menjanjikan keuntungan berlipat pada mitra anggotanya.
Ribuan mitra koperasi ini awalnya banyak yang mengaku merasakan keuntungan dari investasi yang mereka tanam. Terutama mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar hingga mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah.
Masalah serius kemudian muncul ketika mitra koperasi yang merupakan investor tidak lagi bisa mencairkan keuntungannya sesuai yang dijanjikan manajemen koperasi.
Kerugian yang timbul akibat gagal bayar oleh manajemen koperasi bahkan diperkirakan antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dengan jumlah investor yang mencapai ribuan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam kasus penipuan investasi bodong ini, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Anton Hadrianto selaku Direktur Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) sebagai tersangka yang kini berstatus DPO karena melarikan diri.***
Editor : Hadiyin