Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Mantan Kadis PUPR dan Plt Lurah Jadi Tersangka, Total 7 Orang Terlibat

Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar: Mantan Kadis PUPR dan Plt Lurah Jadi Tersangka, Total 7 Orang Terlibat
Mantan Kepala DPUPR (bertopi) dan MH usai menjalani pemeriksaan ditahan dan digelandang ke mobil tahanan. (aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.

Terbaru, lima tersangka baru telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, Suharyono (SY), dan Plt Lurah Sukorejo, Mastur Hudi (MH). Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tujuh orang.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kepala Kejari Blitar, Baringin, menyampaikan bahwa lima tersangka terbaru mencakup tokoh-tokoh dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola proyek IPAL di beberapa kelurahan. Mereka adalah:

  • TK (Ketua KSM Wiroyudan),

  • AW (Ketua KSM Turi Bangkit),

  • MH (Ketua KSM Mayang Makmur 2, juga Plt Lurah Sukorejo),

  • HK (Ketua KSM Ndaya’an), dan

  • SY (mantan Kadis PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen).

Dari lima tersangka ini, tiga langsung ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut meliputi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, dan jasa fasilitator lapangan (TFL).

Baca juga : Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan Termasuk Empat Residivis

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari penunjukan TFL tanpa seleksi terbuka, penetapan lokasi tanpa kajian partisipatif, hingga nota kosong dan laporan fiktif dalam pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan hingga Rp553 juta. Angka ini berasal dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp481 juta dan pembayaran jasa TFL sebesar Rp72 juta yang tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, dua orang fasilitator, GTH dan MJ, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga : Pemkab Kediri Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 11 Juni, Total Rp 42,8 Miliar

“Dalam proses pelaksanaan, para ketua KSM tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana hibah dan menyerahkan pembuatan dokumen pertanggungjawaban sepenuhnya pada pihak TFL, yang seharusnya tidak terjadi,” terang Baringin.

Proyek-proyek yang dibiayai dana DAK ini juga dilaporkan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat tidak merasakan dampaknya secara nyata.

Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik Kejari Blitar menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan guna mencegah upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *