Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Kepala Desa (Kades) Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sadiko, berencana menempuh jalur hukum menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menuding dirinya melakukan mark-up atau korupsi dalam pengadaan lahan untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU).
Langkah hukum tersebut akan ditempuh dengan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) sekaligus menggugat pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Pemberitaan yang dipersoalkan tayang pada 11 Juli 2026 dengan judul “KEPALA DESA SANAN DI DUGA MARK’UP (korupsi) ANGGARAN PEMBELIAN PENGADAAN TANAH MAKAM”.
Sadiko menilai pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap situasi di lingkungan desa serta memengaruhi kondisi psikologis dan kesehatannya.
Baca juga :Β Edarkan Paket Hemat Sabu, Pria Asal Jember Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
“Ini pencemaran nama baik, akan saya gugat dan lapor kepada pihak berwajib. Tanah yang dibeli pemerintah desa untuk pelebaran makam itu memang tanah saya,” ujar Sadiko, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pada 2017 dirinya membeli sebidang tanah sawah milik Kuweri, warga Dusun Jarakan, Desa Sanan, dengan luas sekitar 200 ru. Lahan tersebut berada di sisi timur Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sanan dan dibeli dengan harga Rp175 juta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Sadiko, status tanah saat itu masih berupa petok D dan belum bersertifikat. Ia mengaku awalnya tidak memiliki rencana menjual kembali lahan tersebut. Namun, ketika pemerintah desa membutuhkan lokasi untuk perluasan area makam, ia akhirnya bersedia melepaskan kepemilikannya.
“Tanah itu masih petok D, belum bersertipikat. Setelah saya beli, sebenarnya tidak ada niatan untuk saya jual. Namun karena pihak pemdes butuh untuk pelebaran makam, akhirnya saya lepas,” katanya.
Sadiko juga menjelaskan bahwa pada saat pembelian lahan tahun 2017 belum ada rencana dari Pemerintah Desa Sanan untuk memperluas makam. Saat itu, pemerintah desa masih fokus pada proses pengisian perangkat desa.
Ia menyebut pembahasan mengenai perluasan TPU baru dilakukan pada 2021 melalui konferensi desa. Dalam forum tersebut disepakati perlunya penambahan lahan makam karena kapasitas yang ada hampir penuh.
Baca juga :Β MPLS di Kabupaten Kediri Berlangsung Tiga Hari, Disdik Tegaskan Tanpa Perpeloncoan
“Keputusan konferensi, perlu pelebaran makam dan tanah yang saya beli dari Pak Kuweri yang diminta. Selanjutnya pembelian tanah dianggarkan dari Dana Desa atau DD,” ujarnya.
Sadiko menegaskan dirinya menolak tudingan mark-up maupun korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, terdapat selisih waktu sekitar empat tahun antara saat membeli dan menjual kembali tanah kepada pemerintah desa, sehingga perubahan harga merupakan hal yang wajar.
“Tanah saya beli tahun 2017, dan saya lepas pada 2021. Dari selisih empat tahun tersebut harga tanah jelas beda. Jadi wajar jika ganti harga,” jelasnya.
Ia menambahkan telah menghubungi kuasa hukum untuk menyiapkan langkah hukum berupa gugatan dan laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Saya sudah hubungi pengacara,” tutup Sadiko.***
Editor : Muji Harjito





