Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Nganjuk, Diduga Beraksi di 10 Lokasi

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Nganjuk, Diduga Beraksi di 10 Lokasi
Dua terduga pelaku pencurian mesin diesel ketika dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang menyasar area persawahan di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Keduanya diduga mencuri mesin diesel milik petani di Desa Betet yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Ngronggot dan Satreskrim Polres Nganjuk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca juga : Pengembangan Kasus Sabu, Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para petani. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Kapolres menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena terdapat indikasi para pelaku terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya.

Kasus ini bermula saat Sugeng (61), petani asal Desa Betet, mendatangi sawahnya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dan mendapati mesin diesel yang biasa digunakan untuk mengairi lahan pertanian telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngronggot.

Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Baca juga : Pemkot Kediri Tegaskan Status Aset Bandar Lor di Banjarmlati Sudah Final, Mengacu Putusan MA yang Inkrah

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil tindak pidana pencurian. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut mesin diesel, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi W-6035-YC.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian mesin diesel di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk. Delapan lokasi berada di wilayah hukum Polsek Ngronggot, sedangkan dua lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***

Editor : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *