Pemkot Kediri Tegaskan Status Aset Bandar Lor di Banjarmlati Sudah Final, Mengacu Putusan MA yang Inkrah

Pemkot Kediri Tegaskan Status Aset Bandar Lor di Banjarmlati Sudah Final, Mengacu Putusan MA yang Inkrah
Pemkot Kediri Tegaskan Status Aset Bandar Lor di Banjarmlati Sudah Final, Mengacu Putusan MA yang Inkrah (Bidu)
KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa status lahan aset Kelurahan Bandar Lor yang berada di wilayah Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, telah memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan tersebut dinyatakan sebagai aset sah milik Pemerintah Kota Kediri.

Penegasan tersebut disampaikan Camat Mojoroto, Abdul Rahman, SH., M.Si., saat melakukan peninjauan lokasi bersama Tim Lelang Sewa, Bidang Aset Pemerintah Kota Kediri, Satpol PP, perangkat Kelurahan Bandar Lor dan Banjarmlati, Babinsa, serta unsur terkait lainnya, Rabu (24/6/2026).

Di lokasi tersebut saat ini terdapat dua penanda berbeda. Pemerintah Kota Kediri telah memasang papan identitas resmi yang menunjukkan status lahan sebagai aset daerah. Namun, di lokasi yang sama juga ditemukan banner yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik perseorangan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut Abdul Rahman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi pihak penyewa lahan yang saat ini sedang melaksanakan panen hasil pertanian di area tersebut.

Baca juga : Selama Libur Sekolah, Siswa di Kabupaten Kediri Sementara Tidak Menerima MBG

“Status tanah ini sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2011 telah menolak gugatan yang diajukan terhadap lahan tersebut. Dengan demikian, secara hukum tanah ini merupakan aset Pemerintah Kota Kediri,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan banner yang mengatasnamakan kepemilikan pribadi tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Karena itu, Pemerintah Kota Kediri meminta pihak yang memasang banner tersebut untuk mencopotnya secara sukarela demi menghormati proses hukum dan menghindari munculnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun perlu dipahami bahwa tanah ini bukan milik perorangan. Statusnya sudah jelas dan telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kota Kediri,” ujarnya.

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan yang telah selesai secara hukum kembali memunculkan polemik yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga : Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Menurutnya, kehadiran unsur pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Satpol PP merupakan bentuk komitmen dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan aset daerah tetap terlindungi dan masyarakat memperoleh rasa aman. Keputusan hukum yang sudah inkrah harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.

Terkait keberadaan tanaman tebu yang masih berada di atas lahan tersebut, Abdul Rahman memastikan proses panen tetap dapat dilakukan oleh pihak yang memperoleh hak pengelolaan melalui mekanisme lelang resmi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kediri.

“Panen tetap bisa dilakukan karena itu merupakan hak penyewa yang telah memenangkan lelang dan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi aktivitas tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap polemik terkait klaim kepemilikan lahan di Banjarmlati dapat segera berakhir. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kondusivitas wilayah.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *