Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Polemik rencana pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, berlanjut ke ranah hukum.
Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, melaporkan dugaan perkusi, intimidasi, tekanan dan atau ancaman yang menurut pengakuannya terjadi saat mengikuti pertemuan membahas persoalan tersebut.
Laporan warga Lingkungan Bulakrejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk pada 26 September 2026.
Dalam tanda terima laporan/pengaduan masyarakat, perkara yang dilaporkan Sugito tercantum sebagai dugaan tindak pidana perkusi, intimidasi, tekanan dan atau ancaman.
Sugito menyebut peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Aula Balai Desa Ngliman.
Baca juga : Dam Baduk Nganjuk Dipenuhi Eceng Gondok, Pemancing Keluhkan Sulit Cari Ikan
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut, yakni AF selaku Sekretaris Desa Ngliman, BHS selaku Kepala Dusun Bruno, serta SS selaku Kepala Dusun Ngliman.
Persoalan ini bermula dari pemasangan banner di kawasan Makam Ki Ageng Ngliman pada Selasa, 22 September 2026. Banner tersebut berisi penolakan terhadap rencana pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang.
Setelah pemasangan banner, sejumlah pertemuan kemudian digelar untuk membahas persoalan tersebut. Pada Rabu, 23 September 2026, banner tersebut disebut telah dilepas oleh warga.
Selanjutnya, pertemuan digelar di Balai Desa Ngliman dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Alfan Syahroni selaku Humas GMBI Distrik Nganjuk, Miftah yang disebut sebagai pihak media, serta beberapa warga.
Menurut laporan Sugito, pertemuan pada Kamis malam berlangsung dalam suasana tegang. Saat menyampaikan persoalan yang menjadi pokok pembahasan, Sugito mengaku mendapat kata-kata kasar serta ucapan yang dinilainya bernada intimidasi dari sejumlah orang yang hadir.
Merasa tertekan atas kejadian tersebut, Sugito kemudian memilih melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dugaan yang disampaikannya dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Cegah Super Flu, Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Pakai Masker dan Hindari Kerumunan
“Saya merasa tertekan dan terintimidasi dalam pertemuan tersebut. Karena itu saya memilih melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar semuanya bisa diproses sesuai hukum dan diketahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sugito.
Ia berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Saya berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan fakta serta keterangan para saksi,” tambahnya.
Sugito juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimilikinya kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan laporan.
Dalam laporan tersebut turut dicantumkan sejumlah nama saksi yang disebut hadir dalam rangkaian pertemuan. Selanjutnya, polisi diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.
Hingga laporan tersebut disampaikan, dugaan intimidasi yang dilaporkan Sugito masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut.
Polemik ini sendiri berkaitan dengan rencana pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan penolakan dari sebagian masyarakat setempat.***
Editor: Muji Hartono





