Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu serta akun pribadi mereka guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan selama masa tenang melalui medsos.
“akun media sosial milik peserta pemilu yang mengandung unsur memfitnah, atau mengadu domba, yang dapat menimbulkan pelanggaran Undang-Undang ITE Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum tersebut,” ujarnya, Senin (12/2/2024), seperti dilansir laman resmi Tribratanews.polri.go.id.
Baca juga : Agar Pedagang Tidak Rebutan, Penempatan Lapak dan Kios di Pasar Wates Kabupaten Kediri Melalui Undian, Prosesnya Sampai Dua Hari
Masa tenang pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI berlangsung pada tanggal 11–13 Februari 2024. Selama periode ini, segala aktivitas yang terkait dengan kampanye, baik secara langsung maupun melalui medsos, dilarang.
Bawaslu juga menegaskan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial. Selain itu, peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan money politics, yaitu memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara.
Money politics merupakan pelanggaran pemilu yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp48 juta.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi aktivitas tersebut untuk memastikan integritas pemilu terjaga.***
Editor : Hadiyin