Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri begitu memasuki hari tenang Pemilu 2024. Pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB,
Proses penertiban APK melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, Satpol PP, Dishub, kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, Bawaslu juga mendorong jajaran pengawas Pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan guna memastikan tidak ada pelanggaran selama Pemilu 2024.
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menambahkan bahwa kampanye pada masa tenang merupakan pelanggaran yang dikenai sanksi sesuai Pasal 492 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00.
“Selain itu, Pasal 278 ayat (2) mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48.000.000,00 bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang. Sementara Pasal 509 mengatur bahwa orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00,” jelasnya.***
Editor : Hadiyin