Daerah  

Bawaslu Tulungagung Tertibkan Ratusan APK, Ini Infonya

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung Amankan 130 APK yang Tersebar di Ruas Jalan
Proses penertiban APK peserta Pemilu 2024 yang ada pada tepi jalan di Kabupaten Tulungagung (isal)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sedikitnya 130 Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu 2024, yang tersebar di ruas jalan Kabupaten Tulungagung ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Selasa (21/11/2023).

Penertiban terhadap APK peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu Tulungagung ini dilakukan karena saat ini sedang berlangsung masa tenang kampanye, sehingga tidak diizinkan adanya APK yang beredar di jalanan.

Sebelum proses pemeriksaan APK peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung telah melakukan pertemuan dengan perwakilan partai politik (parpol) dan instansi terkait di Kabupaten Tulungagung.

Gedung Lantai 4 RSD Nganjuk Terbakar, Ini Sebabnya

Nurul Mukhtadin, dari Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena APK atau bahkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sudah sangat banyak tersebar di tepi jalan Kabupaten Tulungagung.

Setelah pertemuan tersebut, semua pihak telah menyetujui perlunya penertiban APK dan APS yang ada di jalanan.

“Penertiban hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah pertemuan kemarin, di mana pihak parpol telah sepakat untuk menertibkan APK dan APS tersebut,” ujar Nurul Mukhtadin pada hari Selasa (21/11/2023).

Meskipun pada awalnya pihak parpol seharusnya menertibkan APK sendiri, karena masih banyak APK yang belum diturunkan atau diubah unsur ajakannya, Bawaslu memutuskan untuk melakukan penertiban sendiri.

Komisi C DPRD Kota Kediri Belum Ambil Sikap Soal Rencana Pemutusan Kontrak Kerja Rekanan Penggarap Proyek Pembangunan Alun-Alun     

Pihak Bawaslu sebelumnya memberikan tenggat waktu 14 hari kepada parpol untuk menertibkan APK secara mandiri, namun karena belum semua APK diturunkan, mereka mengambil langkah ini.

“Menurut rapat pleno pada Jumat (17/11/2023) kemarin, kami memutuskan untuk melakukan penertiban sendiri selama tiga hari ke depan,” jelasnya.

Sebanyak 130 APK seharusnya ditertibkan oleh petugas Bawaslu dan Satpol PP Tulungagung. Namun, selama penertiban, jumlah APK yang beredar justru berkurang dari data milik Bawaslu Tulungagung.

APK yang sudah ditertibkan akan dibawa ke kantor kecamatan agar bisa diambil kembali oleh peserta pemilu jika hendak dipasang kembali selama masa kampanye.

Sementara itu, untuk APK yang sudah memiliki izin, pihak Bawaslu juga menghubungi DPMPTSP Tulungagung untuk menangani APK tersebut.

“Kami membawa dan menyimpan APK di kantor kecamatan masing-masing, sehingga nantinya peserta pemilu dapat mengambil APK tersebut untuk dipasang kembali saat masa kampanye tiba,” tambahnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *