Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi C DPRD Kota Kediri belum bersikap atas polemik pemutusan kontrak kerja PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, kontraktor pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
Dihubungi Jurnalis Lingkarwilis.com via telepun, Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari mengaku baru akan menjadwalkan rapat internal komisi C menyikapi masalah tersebut.
“besok baru kami jadwalkan rapat untuk menyikapi soal alun-alun, bagaimana selanjutnya nanti saya kabari,’ ujar Ashari, Selasa (21/11/2023).
Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan pembangunan, sebelumnya pada sejumlah wartawan Ashari meminta proyek pembangunan Alun-alun dihentikan.
Sebab hasil sidak yang dilakukan komisi C menemukan kualitas bangunan yang buruk. Ini berdasar hasil uji lembaga ahli konstruksi yang menunjukkan bahwa kekuatan tekan beton yang digunakan hanya 175 kilogram (K175) per meter persegi, sedangkan standar kualifikasi seharusnya 250 kilogram (K250) per meter persegi.
Proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dimulai 26 Mei 2023, dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari atau tujuh bulan. Anggota dewan khawatir waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan proyek itu. Apalagi beberapa bagian konstruksi dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian sesuai informasi yang berkembang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri akan memutus kontrak kerja PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo karena dianggap tidak dapat merealisasikan pekerjaan sesuai target atau timeline yang sudah ditentukan. Selain itu juga karena penyusutan kualitas beton.
Atas kabar rencana pemutusan kontrak kerja ini PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo langsung bereaksi. Selaku rekanan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo tidak terima dan akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika pemutusan kontrak kerja jadi dilakukan oleh Dinas PUPR.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin