Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi C DPRD Kota Kediri belum bersikap atas polemik pemutusan kontrak kerja PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, kontraktor pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
Proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dimulai 26 Mei 2023, dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari atau tujuh bulan. Anggota dewan khawatir waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan proyek itu. Apalagi beberapa bagian konstruksi dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas kabar rencana pemutusan kontrak kerja ini PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo langsung bereaksi. Selaku rekanan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo tidak terima dan akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika pemutusan kontrak kerja jadi dilakukan oleh Dinas PUPR.***