LINGKARWILIS.COM – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung mengidentifikasi sejumlah indikator yang menunjukkan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), yang jumlahnya mendominasi potensi TPS rawan.
Menurut keterangan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya telah melakukan pemetaan TPS rawan sejak 10 i 16 November 2024. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan hambatan selama proses pemungutan suara.
Hasil dari pemetaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung untuk memastikan TPS dipersiapkan dengan baik, dengan memperhatikan potensi kerawanan yang telah teridentifikasi.
Nurul menyampaikan arahan dari Bawaslu Pusat mengharuskan setiap daerah segera merilis hasil pemetaan TPS rawan dan meneruskannya kepada KPU setempat agar dapat diambil langkah antisipatif.
Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan, ditemukan 14 indikator potensi kerawanan di TPS yang mencakup seluruh TPS di Tulungagung yang berjumlah 1.630 TPS tersebar di 19 kecamatan.
Dari 14 indikator tersebut, TPS dengan DPT yang TMS menjadi yang paling dominan, yaitu sebanyak 579 TPS. Selain itu, ditemukan 308 TPS dengan daftar pemilih tambahan (DPTb), 47 TPS dengan pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar, 160 TPS dengan KPPS yang bertugas di luar domisili, dan 388 TPS yang memiliki pemilih disabilitas.
Indikator lainnya meliputi TPS dengan riwayat penghitungan ulang, TPS di wilayah sulit dijangkau, hingga TPS yang berada di daerah rawan bencana.
5 Ide Resep Puding Simple dan Nikmat yang Wajib Kalian Coba, Dijamin Segar dan Lembut Banget!
Bawaslu Tulungagung juga mencatat adanya TPS yang terkendala jaringan internet dan listrik, serta TPS yang berdiri di lokasi khusus seperti lapas dan wilayah rawan konflik.
Kondisi cuaca yang sering hujan turut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko gangguan pada TPS, terutama yang menggunakan tenda.
Untuk mengatasi potensi kerawanan ini, Bawaslu merekomendasikan agar TPS didirikan di tempat yang aman, seperti di dalam bangunan permanen, guna menghindari dampak cuaca buruk.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi terhadap berbagai potensi kerawanan yang telah dipetakan.