Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan keterlibatan mereka dalam skandal Pemilihan Legislatif (Pileg), yang melibatkan pergeseran perolehan suara partai politik dan calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungky Dwi Puspito, menjelaskan bahwa BA dan BE sebelumnya bertugas di Kecamatan Boyolangu dan Tulungagung.
Keterlibatan keduanya terungkap setelah Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, mengakui bahwa dia diajak oleh BA dan BE. Setelah dipecat sebagai anggota PPK,
Pungky menambahkan Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada sembilan orang Panwascam mulai dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Kamis (14/3/2024).
Pemanggilan sembilan orang Panwascam dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait keterlibatan BA dan BE dalam kasus pergeseran suara.
Meskipun BA dan BE kooperatif selama proses klarifikasi, mereka menyanggah beberapa tuduhan terkait keterlibatan mereka dalam pergeseran suara.
Bawaslu masih belum dapat mengungkap hasil klarifikasi tersebut dan belum memutuskan apakah keduanya bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi pelanggaran etik atau bahkan sanksi pidana pemilu.
Pungky menegaskan bahwa hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan dari partai politik (PDI Perjuangan) yang merasa dirugikan oleh pergeseran suara tersebut.***