Daerah  

Bawaslu Tulungagung Panggil Dua Oknum Panwascam, Diduga Terlibat Skandal Ini

Bawaslu Tulungagung Panggil Dua Oknum Panwascam, Diduga Terlibat Skandal Ini
Proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung terhadap beberapa Panwascam di Tulungagung atas keterlibatan penggeseran suara parpol. (Isal
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), berinisial BA dan BE, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Kamis (14/3/2024).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan keterlibatan mereka dalam skandal Pemilihan Legislatif (Pileg), yang melibatkan pergeseran perolehan suara partai politik dan calon legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungky Dwi Puspito, menjelaskan bahwa BA dan BE sebelumnya bertugas di Kecamatan Boyolangu dan Tulungagung.

Mereka diduga terlibat dalam pergeseran suara yang dimiliki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk salah satu calon legislatif di daerah pemilihan 1.

Keterlibatan keduanya terungkap setelah Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, mengakui bahwa dia diajak oleh BA dan BE. Setelah dipecat sebagai anggota PPK,

“Kami sudah meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengenai masalah ini,” ujar Pungky.
Baca juga : Progres Pembangunan Tol Kediri -Tulungagung Masih Tahap Sosialisasi ke 2

Pungky menambahkan Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada sembilan orang Panwascam mulai dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Kamis (14/3/2024).

“Dua di antara sembilan Panwascam tersebut adalah terduga pelaku yang dimaksud oleh Hasan Maskur,” imbuhnya.

Pemanggilan sembilan orang Panwascam dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait keterlibatan BA dan BE dalam kasus pergeseran suara.

Hasil klarifikasi akan digunakan untuk kajian lebih lanjut dan rapat pleno yang dijadwalkan pada Senin (18/3/2024).

Meskipun BA dan BE kooperatif selama proses klarifikasi, mereka menyanggah beberapa tuduhan terkait keterlibatan mereka dalam pergeseran suara.

Bawaslu masih belum dapat mengungkap hasil klarifikasi tersebut dan belum memutuskan apakah keduanya bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi pelanggaran etik atau bahkan sanksi pidana pemilu.

Pungky menegaskan bahwa hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan dari partai politik (PDI Perjuangan) yang merasa dirugikan oleh pergeseran suara tersebut.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *