Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil sitaan selama dua tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Pemusnahan ini menunjukkan ketegasan kami dalam melawan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara,” ujar Abien Prasto Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Selasa (17/12).
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubpasan) di Jalan Sumatera, Blitar. Barang yang dimusnahkan meliputi 404.738 batang rokok sigaret kretek mesin dan 455,9 liter minuman beralkohol, yang merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Blitar.
Baca juga : Refreshing Pasca UAS di SDN Ngadirejo 1 Kediri, Memulihkan Semangat Belajar Siswa
“Barang ilegal ini kami amankan dari berbagai operasi ketika armada pengangkutnya melintas di wilayah Blitar,” tambahnya.
Dari hasil sitaan tersebut, total nilai barang mencapai Rp 498.926.060 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 345.612.743. Barang sitaan ini berasal dari operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Abien juga memaparkan kinerja penerimaan negara di wilayahnya. Pada tahun 2023, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 580,8 miliar, naik 127 persen dari target sebesar Rp 456,4 miliar. Sementara untuk tahun 2024, target penerimaan mencapai Rp 515,9 miliar. Hingga 15 Desember 2024, realisasi penerimaan telah menembus Rp 914,1 miliar atau meningkat 177 persen dari target.
Baca juga : Jelang Nataru, Pemkab Kediri Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
“Dari total penerimaan tersebut, sebanyak Rp 859,8 miliar atau 94 persen berasal dari cukai hasil tembakau,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Blitar mencatat 176 kasus penindakan dengan barang bukti berupa 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter minuman beralkohol. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Blitar menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran barang legal dan tertib cukai. Upaya ini diharapkan dapat terus menekan peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin