Daerah  

Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu rokok ilegal
saat pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal (Rio)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun) berhasil menyita 760.220 batang rokok ilegal dalam tiga bulan.

Penangkapan ini dilakukan dalam periode Desember 2023 hingga Februari 2024.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih tinggi di Kota Madiun.

Baca juga : Stan Kuliner Pemkot Kediri Diserbu Turis Mancanegara di Gelaran WWF Ke-10 di  Bali

Rokok ilegal tersebut dimusnahkan bersama barang kena cukai (BKC) lainnya di Kantor Bea Cukai Madiun pada Selasa (21/5/2024).

Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara, menyatakan sebagian besar rokok ilegal ditemukan dari operasi pasar, toko, kios, warung, serta melalui pengiriman paket dan kendaraan umum, bekerja sama dengan kurir jasa pengiriman.

“Di era saat ini, peredaran BKC termasuk rokok ilegal juga bisa terjadi secara online,” ujarnya.

Baca juga : Anggarkan Dana Hibah Rp 5 miliar, Mas Dhito Komitmen Tuntaskan PTSL di Kabupaten Kediri

Ia menambahkan bahwa tim Baladewa Skuad juga aktif memantau peredaran BKC ilegal di internet.

Informasi digital sangat penting dalam pengungkapan kasus, banyak yang berawal dari dunia maya.

Kerjasama dengan Kantor Bea Cukai daerah lain juga dilakukan untuk memantau peredaran BKC secara online, dengan setiap temuan informasi diteruskan ke kantor terkait.

“Kami akan terus mengoptimalkan penekanan terhadap rokok ilegal, baik secara konvensional maupun online,” jelasnya.

Rokok ilegal tersebut bernilai lebih dari Rp 1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

Selain itu, di Kabupaten Ngawi, pihaknya berhasil menyita 1.524.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jalur tol, dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Tiga pelaku pengiriman telah ditahan, yaitu penyedia kendaraan, sopir, dan kernet. Barang bukti akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Madiun.***

Reporter : Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *