Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Didik Prasetyo (33) ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap
putrinya ANA (16) di Kecamatan/Kabupaten Nganjuk diringkus Polres Nganjuk.
Setelah sebelumnya kabur ke Kabupaten Bojonegoro, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen kembali pulang di wilyah Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Kemudian bersembunyi di sebuah kamar kos. Disitulah Didik kemudian ditangkap.
“ Jadi pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggalnya. Sebelumnya lari ke bojonegoro,” ujar IPTU Hanum Ayu Danastri, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga : Geger, Dua Perempuan, Kakak-Adik, Warga Ngadiluwih, Kediri, Ditemukan Tewas Membusuk
Lebih lanjut, Kanit PPA mengatakan ayah tiri bejat itu sudah menyetubuhi ANA sebanyak 10 kali sejak tahun 2024. Dilakukan ketika istrinya belanja ke pasar.
Motif persetubuhan tidak lain karena tidak kuat menahan hawa nafsu sebab kerap melihat anaknya tidur terlentang.
“Motifnya adalah terlapor atau tersangka ini melampiaskan hawa nafsu,” jelasnya.
“Korban menerima ancaman kalau tidak (mau menuruti) dia atau ibunya dipukul,” tutupnya.
Baca juga : Musim Hujan di Awal Tahun, Harga Jagung di Kediri Turun Rp 200 per Kilogram
Sedangkan keadaan korban ANA saat ini masih dalam proses pemulihan dan pendampingan psikologi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.***
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin