Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial SD (36) yang tinggal di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah.umur.
Aksi bejat SD dilakukan Minggu (6/8/2023) lalu karena dipicu sakit hati pada istrinya.
SD ditangkap polisi Selasa (25/1/2024) di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, setelah mencoba melarikan diri.
ASN yang Pindah ke IKN Akan Dapat Tunjangan Pionir, Ini Infonya
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, saat kejadian pada Minggu (6/8/2023), korban NF (13), warga Kecamatan Sendang Tulungagung, dijemput oleh SD selaku ayah tirinya dari sebuah pondok pesantren, pulang karena sakit.
“Ayah tirinya punya modus menjemputnya dan membawanya pulang ke rumah di Kecamatan Sendang,” jelasnya, Kamis (1/2/2024)
Setibanya di kawasan hutan pinus di Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, sang ayah tiri berhenti dengan alasan buang air kecil.
Namun ternyata pelaku memukul korban hingga jatuh dan tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban.
Setelah puas, SD pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri. Korban, setelah sadar, berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Setelah ditemukan bercak darah di celana dalam korban, keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Baca juga : Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang Hari Libur Tahun 2024, Ada 16 Hari, Ini Daftarnya
Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di rumah kosnya bersama istri sirinya, yang tengah hamil 4 bulan. Motif tindakan pencabulan ini diduga berasal dari sakit hati tersangka terhadap istrinya.
Meskipun saat peristiwa terjadi, mereka masih dalam hubungan suami istri sah, namun setelah kejadian tersebut, mereka bercerai dan tersangka menikah secara siri dengan warga Kediri.
Tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin