Daerah  

Bekuk Komplotan Pengedar Upal, Polres Jombang Sita Upal Senilai Lebih dari 1 Miliar

Empat Komplotan Pengedar Upal Diringkus, Polres Jombang
Polisi menunjukkan uang palsu yang disita dari para pelaku. (Taufiqur)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Jombang meringkus empat orang komplotan pengedar uang palsu (Upal) di masyarakat dan menyita sebanyak Rp 1,19 miliar uang palsu.

Keempat tersangka adalah IR (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; SW (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto; St (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik; serta Bb (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, menyatakan bahwa peredaran upal ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat yang menerima uang palsu senilai Rp 1.800.000 dari total penjualan daging sapi sebesar Rp 5.500.000 pada Kamis (9/05/2024).

Baca juga : Calon Jemaah Haji Kediri Serbu Jasa Penukaran Uang Bank Jatim

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IR. Dari tangan IR, kami menemukan uang palsu sebesar Rp 16.500.000,” ujar AKP Sukaca saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (22/05/2024).

Dari penangkapan IR (Imron Rosyadi), polisi berhasil mengungkap dua pengedar upal lainnya, yaitu SW dan St. Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang, dan dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah St.

Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada penjual utama, Bb (Bambang). “Kami berhasil mengamankan Bb dan menggeledah rumahnya. Kami menemukan uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000,” kata Sukaca.

Baca juga : Calon Jemaah Haji Kediri Serbu Jasa Penukaran Uang Bank Jatim

Menurut Sukaca, Imron, Suko, dan Sutarjo membeli upal dari Bambang senilai Rp 70 juta, yang mereka beli seharga Rp 20 juta. “Mereka bertiga menerima Rp 70 juta uang palsu dari tangan Bb. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000, yang sudah kami amankan. Sisanya, Rp 19.800.000, masih beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel Polres Jombang.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” pungkas Sukaca.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *