Kediri, LINGKARWILIS.COM – Berkas pemeriksaan dua tersangka dalam kasus penganiayaan santri yang menyebabkan kematian Bintang Balqis Maulana (14), seorang pelajar kelas 3 dari Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, sudah lengkap.
Selanjutnya telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (21/5/2024) siang.
Kedua tersangka, yang terlibat dalam penganiayaan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Kranding, Kecamatan Mojo, berinisial MNI (18), pelajar kelas 12 dari Desa/Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan MAA (19), pelajar kelas 12 dari Desa/Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan ini dipisahkan, dengan pelaku anak AS (16) dari Denpasar Bali dan AK (17) dari Kota Surabaya diproses terpisah dari MN dan MA, yang merupakan pelaku dewasa.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menyatakan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Penyidik sudah melimpahkannya ke kejaksaan,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, mengonfirmasi bahwa pelimpahan telah diterima dan kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukum mereka. “Perkaranya sudah kita terima. Yang bersangkutan tadi didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan,” ujar Aji Rahmadi.
Aji menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan oleh MNI dan MAA mirip dengan dua tersangka sebelumnya yang sudah divonis beberapa bulan lalu. Keempat tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga : Butuh Pemasukan? Ada 5 Info Lowongan Kerja Kediri di Akhir Bulan Mei 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
MAA diketahui memukul dada kanan dan kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali dan menendang bahu kanan sebanyak dua kali. Sementara itu, MNI menendang punggung korban sebanyak tiga kali dan memukul dengan tangan kanan sebanyak empat kali mengenai punggung korban.
Setelah pelimpahan tahap dua, kejaksaan telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) dan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Kedua tersangka, MNI dan MAA, dipindahkan ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.
“Insyaallah minggu depan perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ujar Aji.
Di persidangan nanti, sejumlah saksi akan dipanggil, termasuk keluarga korban, pihak pondok pesantren, ahli visum, dan dua terdakwa AK dan AS yang akan memberikan keterangan secara daring karena mereka masih di bawah umur.
Pada persidangan nanti, akan ada perbedaan dengan sidang sebelumnya untuk terdakwa anak-anak AK dan AS. Dua terdakwa, MNI dan MAA, yang sudah dewasa akan menjalani sidang pidana seperti biasanya.
Sebelumnya, terdakwa AK (17) dan AF (16) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Kamis (28/3/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena mereka anak di bawah umur, tuntutan maksimalnya hanya separuh, yakni 7 tahun 6 bulan.
Reporter : Rizky
Editor : Hadiyin