Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja asal Thailand, dengan jumlah mencapai 214 bungkus seberat 113,65 kg. Dua terduga pelaku, berinisial AS dan MM, ditangkap di Bekasi dan Jakarta Timur dalam operasi ini.
Dilansir dari laman bnn.go.id, disebutkan bahwa ganja tersebut diselundupkan ke Indonesia dengan modus disembunyikan dalam paket bedcover dan alat tempat bermain kucing. Paket tersebut dikirim dari Thailand dan direncanakan untuk transit di Indonesia sebelum akhirnya dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada 24 Juli 2024.
Tim Bea dan Cukai bekerja sama dengan BNN untuk memeriksa paket tersebut, dan keesokan harinya, AS ditangkap saat mengambil paket di gudang impor Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, operasi controlled delivery dilakukan di Bekasi, yang berujung pada penangkapan MM, pemilik PT. CAS, dan penyitaan 60 bungkus ganja dengan berat 31,884 gram.
Penggeledahan lebih lanjut di sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dengan bantuan anjing pelacak K-9, menemukan 154 bungkus ganja tambahan dengan berat 81,773 gram. Total ganja yang disita mencapai 113,657 gram.
Baca juga : Kapolres Nganjuk Kukuhkan Struktur Organisasi Komite Olahraga Polri di Polres Nganjuk, Ini Pesannya
Berdasarkan interogasi, ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengejaran.
AS dan MM menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Upaya kolaboratif ini berhasil menyelamatkan 56,828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***
Editor : Hadiyin