Biasanya, mobil dinas tidak diizinkan untuk digunakan mudik dan harus diparkir di Pemkab Kediri karena digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Nur Rochayati, Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran. Pemkab Kediri akan mengikuti mekanisme pusat apakah mobil dinas boleh digunakan untuk mudik atau tidak.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami tidak berani membuat keputusan sendiri mengenai pemakaian mobil dinas untuk mudik. Sesuai dengan aturan tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas memang tidak diperbolehkan untuk mudik,” ujarnya, MInggu (30/3/2024).
Nur Rochayati menambahkan bahwa Pemkab Kediri harus mematuhi kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk perizinan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika aturan tersebut dilanggar, pasti akan dikenakan sanksi.
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin