Bukan Main! Omzet Judi Online dan Live Pornografi Tembus Setengah Triliun Rupiah

Bukan Main! Omzet Judi Online dan Live Pornografi Tembus Setengah Triliun Rupiah
Konferensi Pers Bareskrim Polri (tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Bareskrim Polri mengungkap omzet dari operasi dua situs judi online dan live pornografi, yaitu hot51 dan 82gaming. Dalam kurun waktu tiga bulan, jaringan ini berhasil meraup omzet sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun rupiah.

“Omzet jaringan ini sendiri mencapai Rp500 miliar dalam kurun waktu tiga bulan,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro dalam konferensi pers, Senin (8/7/24), seperti dilansir dari Laman Resmi Polri.

Penyidik juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu CCW sebagai marketing; SM sebagai customer service; WAN sebagai agen; serta KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai host. Sedangkan kendali dua situs tersebut dipegang oleh K (DPO), warga negara asing asal Taiwan.

Baca Juga: Polisi di Ponorogo Datangi Warung-Warung, Gelar Razia Judi Online

Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan hubungan internasional (hubinter) dalam melacak lokasi K yang saat ini masih buron.

Bukan hal yang mudah mengungkap kasus kriminal ini, mengingat praktik judi online ini merupakan sindikat jaringan internasional, servernya juga berada di Taiwan meski kantor operasionalnya di Karawaci, Tangerang.

“Kami terus berkoordinasi dengan Hubinter untuk melacak keberadaan K. Mereka yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Karawaci, Tangerang,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Propam Polres Ponorogo Sidak HP Personil Usai Apel, Antisipasi Judi Online

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Ahmad Bayu Giandika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *