Operasi gabungan ini melibatkan Disperdagin, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Kediri pada Rabu (3/4) pukul 10.00 WIB.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma, melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Rice Oryza, menjelaskan bahwa dari keempat toko yang diperiksa, tidak ditemukan makanan yang sudah basi atau lewat masa kadaluwarsa.
“Beberapa produk bahkan menutup informasi masa kadaluwarsa mungkin karena ingin mengedepankan mereknya,” ujarnya.
Disperdagin memberikan arahan kepada manajer dan pemilik toko agar kedepannya melakukan penataan parcel dengan informasi barang yang jelas, terutama mengenai tanggal kadaluwarsa. Rice menjelaskan bahwa minimal masa kadaluwarsa makanan dan minuman yang dijual dalam parcel adalah Juli 2024.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan waspada dalam memeriksa tanggal kadaluarsa makanan dan minuman dalam parcel. Barang curah juga harus memiliki label PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).
Baca juga : Bandara Dhoho Kediri Efektif Beroperasi pada 5 April 2024, Begini Kata Mas Dhito
Tujuan dari inspeksi ini adalah memberikan perlindungan kepada konsumen menjelang Hari Raya keagamaan nasional. Pemeriksaan label kadaluwarsa juga bertujuan agar informasi mengenai makanan dan minuman dapat dibaca dengan mudah.
“Kami berharap perekonomian masyarakat bisa meningkat dan masyarakat bisa berbelanja dengan aman,” kata Rice.
Inspeksi terhadap parcel ini merupakan operasi gabungan antara Disperdagin Kota Kediri, Perlindungan Konsumen Kota Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, dan Satpol PP Kota Kediri.***
Editor : Hadiyin