Distributor Pupuk Subsidi Diwanti-wanti Tidak Lakukan Penyelewengan, Ini Pesan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri

Distributor Pupuk Subsidi Diwanti-wanti Tidak Lakukan Penyelewengan, Ini Pesan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri
Distributor Pupuk Subsidi Diwanti-wanti Tidak Lakukan Penyelewengan, Ini Pesan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri (Tribratanews.polri.go.id)

Surabaya, LINGKARWILIS.COM- Satgas Pencegahan Korupsi Polri, baru-baru ini melakukan pembinaan kepada distributor pupuk subsidi se-Indonesia dalam sebuah acara di Surabaya yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI.

Acara ini merupakan bagian dari program pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang bertindak atas penunjukan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Hotman Tambunan, salah satu anggota Satgas menekankan beberapa poin penting terkait keberhasilan distribusi pupuk bersubsidi, diantaranya :

  1. Keberhasilan program pupuk bersubsidi bergantung pada ketersediaan stok di distributor dan kios. Distributor dan kios diwajibkan untuk menjaga stok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
  2. Meskipun PIHC bertanggung jawab menjaga stok pupuk di tingkat nasional, program ini akan gagal jika stok tidak tersedia di distributor dan kios, sehingga petani tidak dapat menebus pupuk bersubsidi yang mereka butuhkan.
  3. Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah mengembangkan aplikasi untuk memantau ketersediaan stok pupuk di distributor dan kios. Dinas perdagangan dan dinas pertanian diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi ini guna mencegah kelangkaan pupuk di lapangan.

Selain itu, Hotman juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi dari tahap produksi hingga sampai ke tangan petani yang berhak, guna mencegah penyelewengan.

Ia juga menekankan pentingnya PT Pupuk Indonesia untuk terus membina distributor dan pengecer agar mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku, baik yang berasal dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan.***

 

Editor : Hadiyin

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *