LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Lamongan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019β2022.
Pada Rabu (23/7/2025), lima kepala desa dan satu pihak swasta dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Mereka adalah M (Kades Menongo), ML (Kades Sukolilo), SH (Kades Banjargadang), HS (Kades Gedangan), MY (Kades Daliwangun), serta S dari unsur swasta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat bagi penyidik KPK.
“Benar ada pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Lamongan, tepatnya di ruang Satreskrim. Kami hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan sesuai permintaan KPK,” ujar Hamzaid.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail isi perkara maupun identitas lengkap para saksi yang diperiksa. Durasi pemeriksaan pun belum dapat dipastikan.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana hibah pokmas yang diduga sarat penyimpangan dan minim transparansi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap.***
Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin





