MADIUN, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Kedua tersangka adalah JLN dan EEP, yang ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam oleh tim penyidik pada Rabu (24/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful, memimpin langsung proses penyidikan yang menjerat keduanya. Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, yang semestinya digunakan untuk pengembangan infrastruktur desa.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa proyek tersebut seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) resmi desa. Namun, pelaksanaan teknis justru dikendalikan penuh oleh JLN dan EEP, yang tidak tercatat sebagai anggota TPK.
Baca juga : Jamasan Arca Totok Kerot Gunakan Air dari Tujuh Sumber Keramat di Kediri
“JLN mengambil alih semua pelaksanaan, mulai dari pengadaan tukang hingga pembelian bahan bangunan. Sedangkan EEP menyusun dan memodifikasi RAB tanpa melalui proses teknis yang sah. Bahkan, ia membagi proyek menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda secara sepihak,” jelas Oktario.
Tindakan di luar prosedur tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit dari Auditor Kejati Jatim, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran proyek senilai Rp600 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bangunan Kosong di Simpang Empat Jalan Dhoho Kota Kediri Terbakar, Diduga Ulah ODGJ
Kejari juga memastikan proses penyidikan belum berakhir. Oktario menyatakan bahwa timnya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bermasalah tersebut.
“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru berdasarkan temuan selanjutnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.***
Reporter: Rio Hermawan
Editor : Hadiyin





