Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk memasuki tahap tuntutan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, terdakwa Sujono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Menurutnya, majelis hakim menyatakan Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm) dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Koko, Rabu (3/6/2026).
Baca juga : Pemkot Kediri Tegaskan Portal RT 29 Mojoroto Sah, Warga dan Pemerintah Sepakat Pertahankan untuk Keamanan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Jika tidak dibayarkan, aset terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Baca juga : Penutupan Jembatan Kaliombo Selama Tujuh Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.***
Editor: Muji Hartono





